Implementasi SD-SMP Swasta Gratis Dipertanyakan

PENYERAHAN DOKUMEN - Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Tengku Rayhan Makarim menyerahkan dokumen Pemandangan Umum.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Pemerintah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar yaitu SD dan SMP secara gratis dan setara.
Tidak hanya bagi sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta menjadi sorotan Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal. Fraksi gabunagn PAN dan PPP itu mempertanyakan implementasinya, khususnya di Kota Tegal.
Keputusan ini, menurut Fraksi Amanat Persatuan, tentu memiliki dampak struktural terhadap kebijakan pendidikan daerah.
“Oleh karena itu, Fraksi Amanat Persatuan mengajukan beberapa pertanyaan yang penting untuk dijawab oleh Pemerintah Kota Tegal,” kata Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Tengku Rayhan Makarim saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap penyampaian RPJMD 2025-2029 beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Sisdiono Nilai Penempatan Seni Budaya di Misi Ekonomi Tidak Tepat
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin Diberondong Pertanyaan Kritis Mahasiswa
Fraksi Amanat Persatuan sedikitnya melontarkan lima pertanyaan penting untuk Pemerintah Kota Tegal. Pertama, bagaimana bentuk konkret kesiapan fiskal dan regulatif yang sedang disiapkan oleh Pemkot guna mendukung putusan MK ini.
Kedua, apakah Pemerintah Kota Tegal telah melakukan pemetaan terhadap SD dan SMP swasta di wilayahnya yang berpotensi masuk dalam skema pembiayaan gratis tersebut.
Ketiga, apakah telah dialokasikan anggaran khusus pada APBD Kota Tegal untuk mendanai kebutuhan operasional sekolah swasta non-profit yang selama ini bergantung pada SPP.
Keempat, Bagaimana skema seleksi, verifikasi, dan pengawasan terhadap sekolah swasta yang akan mendapatkan dukungan pembiayaan tersebut agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan subsidi lainnya.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Gelar Nobar Film Gaza
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Soroti Keterlambatan Honor Tenaga Outsourcing Pemkot
“Kelima, apakah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal telah menyusun regulasi teknis, petunjuk pelaksanaan, atau draft Peraturan Wali Kota untuk menindaklanjuti Putusan MK ini? Jika belum, kapan rencana penyusunannya?” ucap Rayhan.
Menanggapi itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi menjelaskan, Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk taat dan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan mengenai hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: