Tiga Pengedar Sabu di Bekuk Polisi, Siapakah Bandarnya

Tiga tersangka pengedar sabu sabu di tangkap polisi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut," ujar Kapolres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: