Ribuan ASN Manipulasi Presensi Online, Sekda Grobogan Terbitkan Surat Edaran Berisi Empat Imbauan

Ribuan ASN Manipulasi Presensi Online, Sekda Grobogan Terbitkan Surat Edaran Berisi Empat Imbauan

Tangkapan layar surat edaran yang diterbitkan Sekda Grobogan Anang Armunanto. (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id -  Menindaklanjuti kasus ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanipulasi presensi online pakai foto wajah palsu serta fake GPS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, segera mengambil langkah penanganan.

Salah satunya adalah, pada Senin (26 Mei 2025), Sekda Grobogan langsung melayangkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.

"Menindaklanjuti surat Sekda Grobogan Nomor: SR/800/350/SETDA/2025, tanggal 1 Mei 2025, perihal tindak lanjut dugaan kecurangan rekam presensi di aplikasi Simpelgan, disampaikan beberapa hal sebagai berikut," demikian bunyi SE itu.

Sedangkan SE itu berisi empat poin peringatan. Pertama, semua ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Grobogan wajib menggunakan aplikasi resmi presensi elektronik berbasis Android, yakni Simpelgan sesuai ketentuan berlaku.

Kemudian, para pengguna Simpelgan melakukan presensi secara langsung di lokasi kerja masing-masing, sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Berikutnya, per 1 Juni 2025, jika tetap masih ditemukan kecurangan (fake GPS, Root atau Custom HP, dan lain sebagainya) yang dilakukan oleh para pengguna Simpelgan, akan terdeteksi oleh sistem, secara otomatis terblokir sehingga tidak bisa digunakan;

Keempat, untuk mengaktifkan kembali akun Simpelgan yang telah terblokir, maka dapat dilakukan melalui usulan kepala OPD masing-masing, dan surat rekomendasi dari BKPPD Grobogan, untuk selanjutnya diproses Diskominfo Grobogan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: