Nahas, Ibu dan Anak Tewas Seusai Menerobos Perlintasan Kereta Api di Grobogan

Petugas PMI bersama polisi dan warga setempat mengevakuasi jenazah korban kecelakaan antara sepeda motor dengan KA Blora Jaya di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Grobogan, pada Senin (26 Mei 2025) pagi. (Dok PMI Grobogan/diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Nasib nahas menimpa seorang ibu dan anak di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya mengalami kecelakaan usai nekat menerobos perlintasan kereta api, Senin (26 Mei 2025).
Dari informasi yang dihimpun diswayjateng.id, kecelakaan itu melibatkan Kereta Api Blora Jaya dari arah timur (Grobogan) ke barat (Semarang), dengan sepeda motor Honda Vario berplat nomor K 3220 HJ.
Kereta api Blora Jaya, KA 261, tersebut tertemper sepeda motor di perlintasan sebidang Km 13+7 petak jalan antara Stasiun Jambon dengan Gambringan, Kabupaten Grobogan.
Dalam kejadian yang berlangsung sekitar pukul 06.42 WIB, pengendara motor berinisial K (27) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anaknya berinisial A (4), sesaat setelah kejadian masih hidup, kemudian dibawa warga menuju Puskesmas Toroh 2. Namun, tenaga medis tak bisa menyelamatkan nyawanya.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pengendara sepeda motor itu diduga nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan dijaga secara swadaya, hingga terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan KA Blora Jaya.
"Saat melihat ada sepeda motor, Masinis KA Blora Jaya membunyikan klakson lokomotif secara berulang sebagai bentuk peringatan sebelum melintasi perlintasan tersebut," sambungnya.
Franoto mengungkapkan bahwa tidak ditemukan kerusakan pada lokomotif atau rangkaian KA Blora Jaya, hanya mengalami keterlambatan empat menit untuk pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo pasca kejadian.
"Tim pengamanan KAI Daop 4 segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Adapun penanganan terhadap korban dilakukan oleh Polsek Toroh," katanya.
Franoto terus mengingatkan kepada masyarakat, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"PT KAI menyampaikan belasungkawa serta duka cita yang mendalam atas insiden ini. Kami terus berkomitmen juga untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: