Kakanreg 1 BKN Yogyakarta: Penerima SK Pengangkatan CPNS Grobogan Terikat Perjanjian 10 Tahun

Kakanreg 1 BKN Yogyakarta: Penerima SK Pengangkatan CPNS Grobogan Terikat Perjanjian 10 Tahun

Kepala Kantor Regional 1 BPN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono Harjono memberi sambutan dalam acara penyerahan SK Pengangkatan 139 CPNS Formasi Tahun 2024 di Pendopo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 7 Mei 2025. (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Seluruh penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan terikat dengan perjanjian 10 tahun tidak boleh pindah tugas dari Kabupaten Grobogan. Kalau sampai mengajukan pindah tugas, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PNS. 

Demikian disampaikan Kepala Kantor Regional (Kakanreg) 1 BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono Harjono saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK Pengangkatan 139 orang CPNS Formasi Tahun 2024 di Pendopo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (7 Mei 2025).

"Dan surat pernyataan itu sudah kalian tanda tangani sendiri, tanpa ada paksaan," imbuhnya menegaskan.

Paulus menyampaikan, sesuai peserta yang lolos seleksi menerima SK Pengangkatan CPNS, maka saat itu juga sebagian Hak Asasi Manusia (HAM) nya sudah diserahkan kepada negara.

"Jika kemarin sudah ada yang bekerja, mungkin bisa masuk dan pulang kerja seenaknya. Mulai besok, kalian sudah terkena tata aturan. Ada disiplin PNS. Jika ingin memiliki istri dua, juga ada aturannya," imbaunya.

Paulus menyebutkan bahwa banyak aturan yang dapat dibilang membatasi kebebasan seorang PNS. Tetapi hal itu, menurutnya, demi kebaikan bersama, termasuk bagi bangsa serta negara. Apalagi sekarang sangat dibutuhkan integritas, dedikasi, dan kinerja PNS.

"Kalian semua diangkat untuk menjadi PNS luar biasa. Bukan biasa-biasa. Percuma kalau kalian diterima dengan menggunakan sistem seleksi CAT, tapi menjadi ASN yang biasa-biasa. Sudah bukan masanya lagi. Tunjukkan bahwa kalian bener-bener orang yang punya integritas tinggi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: