Pengusaha Tambang di Grobogan Mengeluhkan Lambatnya Penerbitan Izin Tata Ruang, Ada Apa?

Suasana sosialisasi mengenai rencana kegiatan tambang kepada warga Desa Ngambak, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah baru-baru ini. (Dok. CV Berkah Abadi Alam/diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Upaya mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan praktik birokrasi di lapangan.
Hal itu dapat dilihat dari munculnya keluhan sejumlah pengusaha tambang atas lambatnya proses penerbitan Izin Tata Ruang (ITR), kendati mereka telah memenuhi persyaratan administratif secara lengkap.
Salah satu keluhan itu disampaikan oleh Direktur CV Abadi Berkah Alam, Mulyaningsih. Ia sudah menyerahkan berkas pengajuan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan, sejak 14 April 2025 lalu. Namun, hingga dua minggu berjalan, izin belum juga terbit.
"Dulu cukup seminggu sudah keluar. Sekarang dua minggu, belum juga ada kejelasan, padahal seluruh berkasnya lengkap," katanya, pada Sabtu (3 April 2025).
Permohonan izin yang dimaksud oleh Mulyaningsih adalah terkait usahanya yakni pertambangan di Desa Ngambak Kecamatan Tanggungharjo. Padahal, katanya, proses sosialisasi ke warga bahkan telah dilakukan sejak Februari 2025, dan disaksikan perangkat desa, Polsek, Koramil, dan awak media.
"Namun, ITR dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Grobogan belum kunjung diberikan," sesalnya.
Ironisnya, Mulyaningsih bukan pemain baru sebagian pengusaha di bidang pertambangan. Ia sebelumnya sukses dalam mengurus izin usaha serupa di Kecamatan Toroh maupun Kecamatan Grobogan dalam waktu relatif singkat.
"Pengalaman tiga kali mengajukan izin, semuanya lancar. Kali ini aneh, syarat sudah lengkap tapi mandek di PUPR," imbuhnya.
Mulyaningsih pun berharap tidak ada intervensi tersembunyi dalam proses perizinan tersebut. Ia meminta adanya transparansi hingga profesionalisme dari instansi terkait.
"Saya hanya minta kepada Dinas PUPR supaya menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Jangan sampai dunia usaha menjadi korban tarik-menarik kepentingan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Grobogan, Bayu Susilowati menyatakan, permohonan izin dari CV Abadi Berkah Alam masih dalam tahap kajian.
"Masih dikaji oleh Pak Kadis," katanya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: