Nunggak Pajak, BPPKAD Grobogan Pasang Stiker di 26 Rumah Makan dan Restoran

Nunggak Pajak, BPPKAD Grobogan Pasang Stiker di 26 Rumah Makan dan Restoran

Salah satu rumah makan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dipasangi stiker berisi pemberitahuan jika rumah makan tersebut menunggak pajak. (BPPKAD Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Satpol PP Grobogan memasang stiker pemberitahuan pada 26 rumah makan beserta restoran di kabupaten setempat, karena belum membayar pajak, Senin (28 April 2025).

Dalam stiker tersebut tertulis 'wajib pajak belum lunas pajak daerah.' Posisi stiker sengaja dipasang supaya dapat dilihat oleh konsumen yang datang.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Grobogan Rini Rachmawati menyampaikan, pemasangan stiker itu menyasar sejumlah warung makan dan restoran yang metode pembayarannya masih manual dan tidak menggunakan tapping box.

”Untuk pemasangan stiker tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, kami sudah memperingatkan sampai tiga kali kepada pemiliknya agar memenuhi kewajibaan sebagai wajib pajak,” jelas Rini, pada Selasa (29 April 2025).

Rini menyebutkan, wajib pajak (WP) yang belum membayar sampai batas waktu, bahkan sudah diberikan surat peringatan 1, 2, hingga 3, masih tidak bersedia membayar pajak. Penagihan pajak yang dilakukan yakni memasang papan maupun stiker peringatan.

Hal itu, Rini melanjutkan, sudah sesuai Perbup Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dalam Pasal 89 ayat 4.

”Untuk WP yang kedapatan mencabut stiker akan dikenai pidana sesuai yang tertuang dalam Perbup itu,” imbuhnya.

Menurut Rini, hal itu sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Sementara, potensi pajak dari 26 WP yang dipasang stempel itu kurang lebih mencapai Rp 90 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: