Rapat Paripurna ke-9 DPRD Grobogan Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024, Tugas Pansus I 2025 Berakhir

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Grobogan Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024, Tugas Pansus I 2025 Berakhir

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusia Indah Arthani (berkerudung) memimpin Rapat Paripurna ke-9 di Gedung DPRD setempat, pada Rabu (30 April 2025). (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat Paripurna ke-9 di Aula Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Rabu (30 April 2025).

Rapat Paripurna Tahun Sidang 2025 tersebut membahas mengenai pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini juga menandai berakhirnya tugas Panitia Khusus (Pansus) I 2025 yang telah mengkaji dan merumuskan rekomendasi secara menyeluruh, baik itu berupa kritik, saran, atau masukan untuk kepala daerah. 

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusia Indah Artani. Turut hadir Bupati Grobogan Setyo Hadi bersama jajaran Forkopimda beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto, pimpinan perangkat daerah, dan para anggota dewan.

Ketua DPRD Grobogan menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2024 ini telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5, pada 19 Maret 2025 lalu.

Setelah melalui pembahasan internal oleh Pansus I sejak 19 Maret hingga 14 April2025, DPRD Kabupaten Grobogan telah berhasil merumuskan catatan-catatan strategis yang dijadikan rekomendasi bagi kepala daerah.

"Rekomendasi itu mencakup berbagai saran, koreksi, maupun masukan untuk langkah perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan," kata Ketua DPRD Grobogan.

Dalam forum, seluruh anggota dewan menyatakan setuju atas rekomendasi yang dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/9 Tahun 2025.

"Dengan demikian, persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/9 Tahun 2025," ujar pimpinan sidang.

Setelah disahkannya rekomendasi terhadap LKPJ TA 2024, diharapkan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan kualitas layanan publik, efektivitas anggaran, maupun akuntabilitas kinerja ke depan. 

Dengan ditetapkannya keputusan itu, berakhir pula masa tugas dari Pansus I Tahun 2025. Ketua DPRD Kabupaten Grobogan secara resmi membubarkan Pansus I Tahun 2025.

"Untuk itu, dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dalam mengemban amanah, Pansus I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Grobogan, kami nyatakan dibubarkan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Grobogan.

Rapat yang berlangsung dengan tertib serta lancar tersebut secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, dan langsung dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-10 untuk pembicaraan tingkat I tahap ketiga, jawaban bupati atas pandangan umum fraksi dewan terhadap Raperda terkait Pembentukan Dana Cadangan, serta pembentukan Pansus II tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: