Empat Pengusaha Tambang Masih Nunggak Pajak, BPPKAD Grobogan Libatkan Kejaksaan

Ilustrasi pertambangan batu kapur.--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan belum dapat optimal dalam menarik pajak dari pertambangan.
Berdasar catatan dari BPPKAD, hingga Jumat (25 April 2025), dari enam Wajib Pajak (WP), ada empat pengusaha yang menunggak pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Ada dua WP yang sudah lunas tahun 2024, sedangkan empat WP masih menunggak dari tahun 2023 dan 2024. Besarannya belum terhitung, karena ada yang belum laporan," jelas Kabid Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Grobogan, Rini Rachmawati, beberapa waktu lalu.
Rini menuturkan, selama ini penetapan besaran pajak tambang bisa dilakukan secara self-assessment. Dimana, para penambang sendiri yang setiap bulan melaporkan kegiatan operasionalnya. Berdasar laporan tersebut, selanjutnya akan dicocokan dengan tim pencatat pengawas.
"Setelah itu, baru ditetapkan besaran pajak yang harus dibayar pengusaha tambang," imbuhnya.
Rini mengungkapkan, tahun 2025, ada beberapa WP yang belum melaporkan aktivitas besaran yang ditambangnya, sehingga ia belum dapat menetapkan seberapa besar pajaknya.
Rini menambahkan, meskipun masih ada empat WP yang menunggak pajak pertambangan MBLB, untuk realisasi tahun 2024 lalu telah terpenuhi 100,52 persen atau senilai Rp 17.792.385.900 dari target Rp 17.700.000.000.
"Memang target tahun 2024 terpenuhi karena didukung dari jenis batu kapur (Semen Grobogan) yakni senilai Rp 17,5 miliar. Target tahun ini masih dibahas, ada kemungkinan naik," sambungnya.
Rini melanjutkan, pihaknya pun terus berupaya memastikan tanggung jawab para pengusaha tambang agar segera melakukan pelunasan pajak. Langkah yang dilakukan agar penunggak pajak memenuhi kewajibannya yaitu dengan verifikasi, investigasi, serta pemberian teguran 1, 2, dan 3 untuk pemanggilan.
"Tidak hanya itu, BPPKAD Grobogan juga menggandeng Kejaksaan Negeri Grobogan untuk memberi ketegasan para pengusaha tambang yang masih menunggak pajaknya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: