Kerja Sama Pemanfaatan Aset Desa Sodongbasari Pemalang Tuai Pro dan Kontra

Kerja Sama Pemanfaatan Aset Desa Sodongbasari Pemalang Tuai Pro dan Kontra

MUSDESSUS - Acara Musdessus Desa Sodongbasari membahas pemanfaatan aset desa di balai desa setempat.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Desa Sodongbasari, Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di balai desa setempat.

Musdessus membahas kerja sama pemanfaatan aset Desa Sodongbasari, berlangsung alot karena terjadi pro dan kontra saat akan diambil keputusan kata kesepakatan.

Selain warga dan tokoh masyarakat setempat, hadir juga Pj Kepala Desa Suwarno beserta jajarannya. Selain itu hadir juga Jajaran Forkompincam Belik dan Direktur CV Sodongbasari Perkasa Yogi Kurniawan selaku pihak ketiga yang mengajukan permohonan kerja sama.

Pj Kepada Desa Sodongbasari Suwarno dalam sambutannya menyampaikan, terkait adanya surat permohonan kerjasama maka oleh pemerintah desa melakukan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:Warga Desa Bulakan Kabupaten Pemalang Antusias Sambut Pra TMMD Sengkuyung Tahap II

Untuk minta saran pendapat kepada masyarakat. Pihaknya sangat bersyukur dalam kesempatan itu BPD mengundang masyarakat untuk mengikuti Musdesus. 

Menurutnya dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait masalah sampah yang belum bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, sehingga untuk bisa diselesaikan di tingkat desa.

Untuk itu guna menyelesaikan masalah sampah di tingkat desa, maka di Desa Sodongbasari yang mempunyai aset tanah desa di tanah eks PT Kecana Sikasur yang peruntukannya untuk tempat peribadatan dan tanah makam, maka baiknya untuk menyelesaikan masalah itu masyarakat untuk bermusyawarah bagaimana baiknya seperti apa. 

"Maka terkait kerjasama ini, pemerintah desa tidak mempunyai kewenangan tapi hanya bisa memfasilitasi dan tidak bisa melakukan kerjasama itu, tanpa izin dari masyarakat,"katanya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta OPD Tetap Jaga Kemitraan

Setelah musyawarah ini selesai kata Suwarno hasilnya ketika ada kesepakatan untuk melakukan kerjasama, maka proses selanjutnya yang akan melakukan adalah pemerintah desa.

Artinya dari BPD setelah melakukan musyawarah dan hasilnya ada kesepakatan untuk melakukan kerjasama maka oleh BPD menyerahkan kepada pemerintah desa untuk menindaklanjutinya.

"Setelah untuk dibuatkan nota dinas guna disampaikan kepada Bupati Pemalang,"ujarnya.

Memasuki acara musyawarah, rupanya banyak pendapat yang disampaikan oleh warga masyarakat. Pendapat yang disampaikan ada yang tidak setuju dan ada yang setuju. Warga yang tidak setuju, diantaranya menilai bentuk kerjasama yang dilakukan tidak jelas, adanya kehawatiran akan terjadi kerusakan lingkungan, kerjasama tersebut akan menguntungkan pihak CV secara pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: