Ngembat Motor di Delapan Lokasi, Penjahat Curanmor Dikukut Polres Kudus

Kapolres Kudus hadirkan tersangka dan 2 motor hasil kejahatan-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id- Sepak terjang AMY (28) pelaku pencurian kendaraan bermotor di delapan tempat kejadian perkara berbeda, akhirnya dilumpuhkan tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.
Penjahat yang berasal dari Kabupaten Grobogan ini tidak beraksi sendirian. Tersangka AMY merupakan salah satu pelaku bersama komplotannya. Namun tersangka lain kabur dan kini dalam pengejaran polisi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, tersangka AMY merupakan salah satu pelaku dalam setiap aksi curanmor yang dilakukan bersama komplotannya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Heru Dwi, modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban. Yakni saat kunci sepeda motor masih tertancap di kendaraan.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Rokok di Kudus Bertabur Cuan, Digerojok Bantuan Langsung Tunai Jelang Lebaran
“Kelengahan korban itu dimanfaatkan pelaku melakukan aksinya dengan cepat dan minim jejak,” ujar AKBP Heru Dwi saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin di Mapolres Kudus, Jumat (25/4/2025).
Penangkapan pelaku AMY bermula dari aksi terakhirnya yang dilakukannya pada Kamis (27/3/2025) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi pencurian di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus.
Saat itu, korban yang baru saja pulang memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street di halaman rumah. Apesnya lagi, korban lupa mengambil kunci kontak dan masih menempel di kendaraannya. Selain itu, pintu gerbang rumah korban juga terbuka.
Korban masuk ke dalam rumah dan meninggalkan motornya selama kurang lebih 30 menit. Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motor dihidupan dan dijalankan ke luar rumah.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SIHT Kudus Siap Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 5,29 Miliar
“Merasa curiga, korban segera keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kapolres.
Korban pun langsung berteriak di jalan depan rumah mencari bantuan tetangganya. Namun pelaku langsung tancap gas dan kabur bersama motor curiannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 19.700.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Undaan. Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya. Hanya berselang satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (28/3/ 2025), pelaku AMY ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: