KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Pengguna Jalan Mendahulukan Perjalanan Kereta Api

KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Pengguna Jalan Mendahulukan Perjalanan Kereta Api

Kereta Api melintas di perlintasan sebidang. (Dok. KAI DAOP 4 Semarang/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Dalam Pasal 124 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007, menyebutkan bahwa para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Demikian disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, dalam rangka mengingatkan masyarakat di tengah tingginya angka kecelakaan pada perlintasan sebidang dan jalur rel di wilayah operasionalnya.

KAI Daop 4 Semarang mencatat ada 22 peristiwa kecelakaan di jalur rel dan perlintasan sebidang, Januari hingga pertengahan April 2025.

Kejadian mutakhir pada periode tersebut adalah seorang lansia (70) yang meninggal dunia seusai tertabrak kereta api Argo Bromo Anggrek dari arah Surabaya menuju Jakarta pada jalur hilir petak Karangjati - Gubug Km 38+000 hingga Km40+000 di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (16 April 2025). 

"Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan KA mulai ditutup, dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000," imbuhnya.

Franoto mengingatkan kepada setiap pengguna jalan supaya selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil.

"Kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan maupun masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api," jelasnya.

Franoto menambahkan, tidak jarang, kecelakaan semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan sarana prasarana perkeretaapian, dan mengganggu kenyamanan penumpang hingga keselamatan.

“Kolaborasi antara masyarakat dengan pengguna jalan serta instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan pada jalur kereta api atau perlintasan sebidang dapat terwujud,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: