Pria Asal Malang Nekat Palsukan Sertifikat Tanah

Waka Polres Demak menunjukkan barang bukti sertifikat palsu pada media-nungki diswayjateng-
DEMAK, diswayjateng.id - Seorang pria asal Malang, Jawa Timur akhirnya menjadi tahanan Polres Demak setelah melakukan pemalsuan isi sertifikat tanah, pria bernama Risko Andrya (37) inipun dibekuk Satreskrim Polres Demak di kontrakannya di Pedurungan, Semarang.
Kasus tersebut menurut Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, bermula di bulan April 2023, di mana tersangka mendatangi rumah pelapor, Mujahadah untuk menawarkan jasa pengurusan balik nama serta sertifikat warisan.
"Tersangka mengaku bisa mengurus balik nama dan turun waris sertifikat tanah. Kemudian ia datang lagi dan mengambil tiga sertifikat asli milik pelapor atas nama almarhum Ahmad Adil, yakni SHM No. 01070, 01071, dan 01074,” ucap Kompol Satya.
"Tersangka pun meminta bayaran sebesar Rp9 juta yang diminta untuk ditransfer. Namun, saat pelapor meminta agar penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung, Risko menolak dengan alasan tidak bisa bertemu," lanjutnya.
Pada saat menerima satu sertifikat, pelapor melalui jasa pengiriman, pelapor mendapati kejanggalan pada dokumen tersebut sehingga kemudian dilakukan pengecekan di Kantor Notaris Sandi Rahardjo di Mranggen, dan didapati tidak pernah dikeluarkan.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyat Akta Waris yang tertera dalam sertifikat tidak pernah dikeluarkan oleh notaris tersebut. Dari hasil pemeriksaan BPN Demak, juga ditemukan bahwa SHM No. 01071 adalah palsu,” ucap Waka Polres Demak.
Alasan melakukan pemalsuan sertifikat adalalah karena swdang kepepet butuh uang dan sudah tiga kali melakukan praktik serupa selama satu tahun terakhir dan mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
“Terakhir saya dapat uang Rp3,5 juta. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” tambahnya Waka Polres.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan Waka Polres Demak saat pers rilis mengatakan, sertifikat tersebut dibuat dengan alat seadanya diketik sendiri dengan komputer dan diprint.
“Itu saya ketik sendiri, di-print pakai printer. Dulu saya memang mengurus yang asli, tapi sekitar satu tahun terakhir saya mulai buat yang palsu,” ucapnya.
Polisi pun barang bukti berupa tiga sertifikat atas nama Ahmad Adil yang diduga menjadi objek pemalsuan. Akibat perbuatannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” pungkas Kompol Satya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: