TPS Liar Kejambon Ditutup, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda

MENUTUP-Lurah Kejambon Rokhiman, ASN Kelurahan Kejambon dan Tim Kebersihan Kecamatan Tegal Timur untuk menutup TPS liar di Jalan Wisanggeni, Kelurahan Kejambon.--meiwan dani ristanto
Tegal, diswayjateng.id - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di Jalan Wisanggeni, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, ditutup.
Sebelum penutupan TPS liar Kejambon, telah dilakukan pembersihan di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penutupan agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan.
"Alhamdulillah sudah dilaksanakan Kerja Bakti dari warga sekitar, ASN Kelurahan Kejambon dan Tim Kebersihan Kecamatan Tegal Timur untuk membersihkan sampah di lokasi TPS Liar," kata Lurah Kejambon Rokhiman, Senin 14 April 2025.
Rokhiman mengungkapkan setelah dilakukan pembersihan, dilanjutkan dengan pemasangan banner larangan membuang sampah.
BACA JUGA:Libur Lebaran 2025, DLH Kota Tegal Sudah Antisipasi Peningkatan Sampah
BACA JUGA:Sampah di Pasar Bawang Menggunung, Bupati Tegal Gercep Lakukan Ini
Setelah dipasang banner itu, maka warga dilarang untuk membuang sampah di TPS liar Kejambon tersebut. Sehingga lingkungan tidak kotor akibat sampah yang menumpuk.
"Saya berharap untuk warga Kejambon untuk tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan lingkungan disekitarnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid Sampah) dan Limbah B3 DLH Kota Tegal Pribowo menyampaikan beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan koordinasi terkait adanya TPS Liar Kejambon agar segera ditutup. Sehingga tidak menyebabkan Kota Tegal menjadi kotor.
"Sedangkan bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan sesuai Perda Nomer 4 tahun 2019 dapat dikenai Denda sebesar Rp250.000," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: