Apel Kendaraan Dinas, Sekda Grobogan: Meski Berfungsi, tapi Jika tak Banyak Kotoran itu Lebih Baik

Apel Kendaraan Dinas, Sekda Grobogan: Meski Berfungsi, tapi Jika tak Banyak Kotoran itu Lebih Baik

Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto saat mengecek mesin kendaraan dinas di depan Pendapa Bupati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Dok. Protkompim Setda Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Perawatan kendaraan dinas bukan hanya urusan teknis, tapi juga bentuk tanggung jawab atas penggunaan fasilitas negara yang melekat dengan jabatan publik.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto saat memimpin apel kendaraan dinas belum lama ini.

Apel yang digelar di depan pendapa kabupaten itu menyasar mobil-mobil dinas operasional di lingkungan Setda Kabupaten Grobogan. Satu per satu kendaraan dicek langsung Sekda Anang, mulai dari kelayakan mesin hingga kebersihan dan tampilan luar kendaraan.

"Itu bukan sidak ya. Tapi satu bentuk pengecekan secara natural terhadap kondisi kendaraan dinas sebagaimana adanya," terangnya, Senin (14 April 2025).

Sekda Anang menambahkan, bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama bagi semua pengguna kendaraan dinas, termasuk dirinya sebagai pimpinan daerah.

“Ini bagian dari tugas kita, tanggung jawab kita. Termasuk tanggung jawab saya sebagai kepala perangkat daerah di Setda, untuk memastikan kendaraan dinas yang dititipkan kepada kita itu layak, terawat dengan baik. Kita punya tanggung jawab untuk melakukan itu semua,” tegasnya.

Sekda Anang memahami bahwa pada dasarnya kendaraan dinas tersebut dirawat rutin oleh para pengguna. Tapi setelah melihat langsung kondisi terkini, ia pun menilai masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi, terutama aspek kebersihan.

“Saya percaya sudah dirawat setiap hari, tetapi kalau melihat existing hari itu, rata-rata yang ada pada kap mobilnya tidak terawat dengan bagus. Meskipun fungsi mesinnya baik, tetapi jika tidak banyak kotoran, itu lebih baik,” bebernya.

Sekda Anang menyampaikan langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas dinas adalah aset negara yang harus dijaga, dan merawat kendaraan dinas bukan semata demi performa teknis, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada publik atas pemanfaatan aset daerah.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemeliharaan kendaraan dinas itu tanggung jawab pengguna barang untuk menjaga agar aset tetap berfungsi optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas secara dini akibat kelalaian dalam perawatan," jelasnya.

Sekda Anang pun berharap, dengan menjaga kebersihan dan kelayakan kendaraan dinas, ASN menunjukkan komitmennya terhadap efisiensi anggaran, penghormatan terhadap aset negara, dan integritas birokrasi. 

"Langkah sederhana ini mencerminkan wajah pelayanan publik yang bertanggungjawab serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: