Kendaraan Telat Dua Tahun Disita, Ini Penjelasan Satlantas Polres Sragen

Kendaraan Telat Dua Tahun Disita, Ini Penjelasan Satlantas Polres Sragen

Kasatlantas Polres Sragen Iptu Kukuh saat meninjau Samsat keliling di sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Isu yang belakangan heboh di media sosial perihal Polisi berhak menyita kendaraan yang telat pajak dua tahun. Hal itu, langsung direspon, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen perihal rumor yang menjadikan keresahan masyarakat itu. 

Dalam acara bertajuk "Ngaso Kang" (Ngabuburit Kanggo Amane Sragen) di Alun-Alun Sragen Sasono Langen Putro, Sabtu (22/03/2025) Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono turut menanggapi isu penyitaan kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun itu.

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun tidak akan serta-merta ditarik. Menurutnya kendaraan itu dapat dihapuskan dari sistem registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Kami melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan yang sudah jatuh tempo pajaknya lebih dari dua tahun dapat dihapus dari daftar registrasi, tetapi bukan berarti langsung ditarik (disita)," kata Kasat Lantas mewakili Kapolres AKBP Petrus Silalahi.

Menurut Iptu Kukuh ada mekanisme penyiataan kendaraan yang telat pajak. Satuan Lalu Lintas tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.

"Ada prosedur serta pertimbangan sebelum keputusan tersebut diambil," katanya menjelaskan.

Dengan konsep yang edukatif dan inovatif, "Ngaso Kang" bukan sekadar ajang ngabuburit, melainkan momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta kepatuhan terhadap pajak kendaraan di Kabupaten Sragen.

Selain membahas kebijakan pajak kendaraan, Iptu Kukuh juga mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai 23 Maret pukul 24.00 WIB hingga 8 April 2025 mendatang.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan pengangkut galian C, material bangunan, serta kendaraan bersumbu tiga. Namun, pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan BBM agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama Ramadan dan Lebaran.

Melalui program "Ngaso Kang", Sat Lantas Polres Sragen berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta lebih mudah dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka. 

Selain itu, dengan adanya panggung seni, diharapkan program ini juga bisa menjadi wadah bagi kreativitas seniman muda Sragen.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Selain membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pembagian takjil gratis bagi warga yang ngabuburit maupun pengendara yang melintas. 

Acara semakin semarak dengan kehadiran Serambi Sukowati, kelompok seni kebanggaan Sragen, yang menampilkan berbagai pertunjukan seni untuk menghibur masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: