Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede di Grobogan, Pengawas Eksternal CV Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede di Grobogan, Pengawas Eksternal CV Divonis Satu Tahun Penjara

Suasana sidang vonis kasus korupsi SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19 Maret 2025). (Dok. Kejari Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Feri Alun Samudro alias FA, terdakwa kasus korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis satu tahun penjara.

Pengawas lapangan eksternal CV Star Desain Utama itu sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pada kasus yang terjadi 2021 tersebut.

Dalam sidang yang digelar Rabu (19 Maret 2025) itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, didampingi anggota Dian Rusdiyah beserta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Feri Alun Samudro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

”Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama setahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima diswayjateng.id, Jumat (21 Maret 2025).

Adapun jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga telah memerintahkan agar barang bukti bernomor 1 hingga 47 dikembalikan kepada pihak yang berhak serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Grobogan Rismanto dan Wahyu Widiyanto.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Adapun terkait vonis setahun itu, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Frengki mengatakan bahwa dengan putusan itu, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghindari praktik-praktik korupsi. Khususnya dalam pengelolaan proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: