Copot Edy Sujatmiko dari Sekda, Bupati Jepara: Mutasi Hal Wajar di Birokrasi

Edy Sujatmiko, Sekda Jepara, Pemkab Jepara, kabupaten jepara, Dinas Kearsipan Perpustakaan Jepara, Diskarpus Jepara, Bupati Jepara, Witiarso Utomo-arief pramono/diswayjateng.id-
JEPARA, diswayjateng.id - Bupati Jepara Witiarso Utomo membuat langkah mengejutkan dalam masa kepemimpinannya dalam dua bulan ini. Ia mencopot Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara.
Pencopotan Edy sebagai Sekda tersebut, dilakukan Bupati Witiarso Utomo di ruang kerjanya kemarin malam.
Edy Sujatmiko lengser dari kursi Sekda, digeser untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.
Bupati Witiarso beralasan, kursi Kepala Diskarpus Jepara memang sudah lama kosong. Selama ini, posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Selain itu, jabatan tersebut juga pernah diisi beberapa nama, terakhir yakni Sisnanto Rusli.
BACA JUGA:Tiga Mahasiswa Jepara Jualan Ganja, Pilih Penjara daripada Wisuda
BACA JUGA:Kampanyekan Kamtibmas dan Berbagi Takjil, Cara Polres Jepara Raih Simpati Warga
“Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Bupati Witiarso Utomo.
Pemkab Jepara sejak tahun lalu, kata Witiarso, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Bahkan Penjabat Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta, juga sudah berkirim surat ke BKN dan KASN.
“Hingga akhirnya turun rekomendasi terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Jabatan baru yang diembannya adalah Kepala Diskarpus Jepara,” tuturnya.
Witiarso menegaskan, proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
BACA JUGA:Jangan Main-main, Polres Jepara Libas Premanisme Berkedok Ormas
BACA JUGA:Polres Jepara Blusukan Temui Warga, Cegah Remaja Tergoda Narkoba
Selain itu, lanjut Witiarso, berdasarkan surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025. Isinya perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: