Polres Pekalongan Kota Tingkatkan Pengawasan di 13 Titik Rawan Jelang Arus Mudik Lebaran 2025

Petugas Polres Pekalongan memberikan tanda peringatan jalan berlubang di jalur pantura--
PEKALONGAN, diswayjateng.id – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Polres Pekalongan Kota memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan yang diprediksi rawan kemacetan dan kecelakaan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan para pemudik.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, menyatakan bahwa beberapa lokasi, termasuk perlintasan sebidang kereta api dan jalan-jalan utama, menjadi fokus pengawasan karena berpotensi menimbulkan kepadatan. Selain itu, pihaknya telah memberlakukan pembatasan kendaraan berat guna mengurangi risiko kemacetan.
“Di titik rawan macet, seperti perlintasan sebidang dan jalan utama, kami telah melakukan koordinasi untuk meminimalisir kepadatan. Pembatasan kendaraan berat juga sudah disepakati, dan kami akan langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut,” tegas AKBP Prayudha pada Senin (17/3/2025).
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiah, menambahkan bahwa terdapat 13 titik rawan kecelakaan yang telah diidentifikasi. Sebagai upaya pencegahan, timnya telah menandai jalan berlubang dengan cat semprot dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan perbaikan.
“Kami fokus pada ruas jalan utama, seperti Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Sutomo, karena di titik-titik tersebut terdapat banyak lampu lalu lintas yang bisa memicu antrean panjang. Jika diperlukan, mode flashing akan diaktifkan untuk mempercepat arus kendaraan,” jelas AKP Yuna.
Selain itu, Polres Pekalongan Kota juga telah berkoordinasi dengan PT KAI guna mengatur jadwal perjalanan kereta api guna menghindari penumpukan kendaraan di perlintasan sebidang. Sementara itu, Kepala Terminal Pekalongan telah diminta menyiapkan kantung parkir untuk menampung kendaraan berat yang melanggar aturan pembatasan.
“Kami menargetkan perbaikan jalan selesai sebelum dimulainya operasi pengamanan mudik. Pembatasan kendaraan bermuatan besar akan mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April. Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan arus mudik di Kota Pekalongan dapat berjalan lancar, aman, dan minim hambatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: