Pemprov Jateng Upayakan Penyerapan Eks Pekerja Sritex, 2.000 Orang Siap Diterima di Industri Tembakau

Pemprov Jateng Upayakan Penyerapan Eks Pekerja Sritex, 2.000 Orang Siap Diterima di Industri Tembakau

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi disela kunjungannya di PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus pada Rabu, 5 Maret 2025.-Istimewa/ Umar Dani -Humas Pemprov Jateng

KUDUS, Diswayjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menjalin komunikasi lintas sektor guna mengurangi dampak sosial ditutupnya Sritex. Salah satu perusahaan industri tembakau di KUDUS, Jawa Tengah, disebut siap menampung setidaknya 2.000 eks pekerja Sritex.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa koordinasi dilakukan dengan pemerintah pusat, daerah, serta dunia usaha, buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.

"Tadi ada yang sudah membisikkan ke saya, siap menyerap sekitar 2.000 pekerja," ujar Luthfi saat berkunjung ke PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Mantan Kapolda Jateng ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, hampir 22 perusahaan siap menampung eks pekerja Sritex yang belum mendapatkan pekerjaan baru.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Bisa Bekerja Kembali

BACA JUGA:Pemkot Solo Salurkan 600 Karyawan Korban PHK Massal PT Sritex

Namun, terkait realisasi penyerapan eks pekerja Sritex tersebut, Luthfi menegaskan bahwa Pemprov Jateng hanya berperan dalam mengupayakan, bukan menjanjikan sepenuhnya.

"Menyalurkan 10 ribu orang itu bukan hal mudah. Kami akan melakukan seleksi, memilah, dan menganalisis kondisi mereka. Apalagi, tidak semua eks pekerja Sritex berdomisili di Sukoharjo, ada juga yang berasal dari luar daerah," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jateng menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para pekerja yang ingin berwirausaha secara mandiri.

Dalam upaya perlindungan hak pekerja, Pemprov Jateng juga memastikan agar hak-hak mereka, termasuk tunjangan jaminan hari tua (JHT) dan pesangon akibat PHK, dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

BACA JUGA:Gubernur Jateng Pantau Harga Pangan di Jepara, Pastikan Stabil Jelang Lebaran

BACA JUGA:Gubernur Jateng Siapkan Solusi bagi Korban PHK Sritex

"Kami upayakan pembayaran JHT dan pesangon maksimal sebelum Lebaran 2025," kata Luthfi.

Di sisi lain, ia juga menyoroti dampak PHK terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan PT Sritex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: