Pantau Harga Kebutuhan Pokok, Kapolres Pekalongan Blusukan Pasar Kajen

Pantau Harga Kebutuhan Pokok, Kapolres Pekalongan Blusukan Pasar Kajen

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso saat sidak di Pasar Kajen Pekalongan (4/3/2025)--Polres Pekalongan

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso bersama pejabat utama Polres Pekalongan, Dinas Perdagangan Kabupaten Pekalongan, dan UPT Pasar Kajen melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau dan mengawasi harga kebutuhan pokok dan penting (Bapokting) di Pasar Tradisional Kajen pagi ini, Selasa (4/3/2024).

Doni Prakoso beserta rombongan langsung mengecek harga sejumlah komoditas seperti beras, cabai, bawang, daging ayam, dan daging sapi. Selain itu, mereka juga berinteraksi dengan para pedagang di Pasar Kajen.

Dari hasil pengecekan, Doni menyampaikan bahwa harga kebutuhan pokok di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan, masih dalam batas normal. "Mulai dari harga beras, cabai, bawang, minyak, daging ayam, hingga daging sapi semuanya masih dalam batas normal atau masih sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," jelasnya.

Doni menegaskan bahwa tujuan sidak ini adalah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian harga bahan pokok dan penting. “Kita melakukan pengawasan, pemantauan, dan terutama pengendalian harga-harga Bapokting agar perekonomian masyarakat tetap berjalan lancar. Selain itu, kami juga memastikan pasokan bahan pokok dan penting dapat tersalurkan dengan baik,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Doni juga berharap tidak ada upaya penimbunan oleh pihak-pihak tertentu. “Kami menghimbau agar proses jual beli, terutama di pasar-pasar tradisional, berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang memanfaatkan situasi,” tambahnya.

Menjelang bulan Ramadhan, terpantau bahwa penjualan cenderung menurun. Namun, para pedagang optimis bahwa penjualan akan meningkat kembali pada pertengahan hingga akhir Ramadhan. Terkait kendala yang disampaikan oleh para pedagang, Doni menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara Polres dan Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Pasar, Perindustrian, Perdagangan, dan Satpol PP, untuk menata kembali fungsi pasar tradisional secara maksimal, efektif, dan efisien.

“Jika ada hal yang melanggar ketentuan, kita harus menertibkan atau memberikan tindakan tegas agar peran dan fungsi pasar tradisional dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: