Sekda Grobogan Terbitkan Surat Edaran Terkait Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Sekda Grobogan Terbitkan Surat Edaran Terkait Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Screen shot Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Setda Kabupaten Grobogan terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan selama Ramadan 1446 H. (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Selama Ramadan 1446 H, ada perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Jawa Tengah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/13/Setda/2025 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan/Puasa Tahun 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

SE yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto itu diterbitkan pada 23 Februari 2025, tembusan kepada Bupati beserta Wakil Bupati Kabupaten Grobogan, yakni Setyo Hadi - Sugeng Prasetyo.

"Jadwalnya memang ada perubahan selama Ramadan, dan itu sudah kami atur di dalam Surat Edaran tersebut," jelas Anang ketika dikonfirmasi diswayjateng.id sesuai Kirab Boyong Grobog di Pendapa Bupati Grobogan, Senin 3 Maret 2025.

Anang menjelaskan, bahwa dalam SE tersebut disebutkan pembagian jam kerja ASN di Pemkab Grobogan yaitu terbagi menjadi dua.

Pertama, perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, berlaku Senin - Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB - 14.45 WIB. Khusus hari Jum'at mulai dari pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, dengan istirahat 30 menit mulai pukul 12.00 - 12.30 WIB.

Kedua, perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, berlaku Senin - Kamis mulai dari pukul 07.30 WIB - 13.30 WIB. Adapun di hari Jum'at mulai pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB dan Sabtu mulai 07.30 WIB - 12.30 WIB.

"Dari situ, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja, baik yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama Ramadan ini memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," ujarnya.

Sekda Anang memastikan, bahwa pelaksanaan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Grobogan selama Ramadan 1446 H, itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN ataupun organisasi.

" Termasuk juga tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: