Pemprov Jateng Berlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025,

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso (kanan)!bersama Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono-Istimewa/ Umar Dani -
Semarang, diswayjateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi akan memberlakukan opsen atau pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini dipastikan tidak akan membebani masyarakat karena diimbangi dengan pengurangan pokok pajak yang menjaga tarif tetap seperti tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menegaskan bahwa meski opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Menurut Nadi, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 13,94 persen dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 24,70 persen akan berlaku hingga 31 Maret 2025, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan keputusan gubernur.
BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Tegal Satu Genggaman
BACA JUGA:Dewan Desak Pemerintah, Pajak 12 Persen Tak Berlaku pada Sektor Pertanian
"Opsen pajak tetap diperlakukan ya, tetapi sama sekali tak ada beban bagi masyarakat. Sehingga pajak tetap seperti sebelumnya meski ada opsem pajak," kata Nadi, pekan lalu.
Nadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, mengingat tantangan ekonomi di tahun 2025.
Nadi mengaku tidak memungkiri adanya penurunan kepatuhan pajak kendaraan bermotor imbas dari pertumbuhan ekonomi yang belum membaik sepanjang tahun 2024 kemarin
Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono menambahkan , pihaknya menyiapkan berbagai program untuk menjaga kepatuhan wajib pajak
BACA JUGA:Agustin: Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dapat Tingkatkan APBD Kota Semarang
BACA JUGA:Sebelas Restoran dan Satu Hotel di Solo Belum Lunasi Pajak, Bapenda Lakukan Penertiban
Selain itu, Bapenda Jateng juga menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan kesadaran pajak, seperti program 'Sengkuyung' dan layanan Samsat Budiman yang sudah tersebar di 800 unit di berbagai BUMDes.
Layanan tambahan seperti Samsat Corporate juga disediakan untuk memudahkan pembayaran pajak bagi pekerja di 47 perusahaan dan sekolah gabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: