Coba Gelapkan Handphone, Pemuda Asal Kertek Dibekuk Polres Wonosobo

Coba Gelapkan Handphone, Pemuda Asal Kertek Dibekuk Polres Wonosobo

Petugas Polres Wonosobo menunjukan pelaku dan sejumlah barang bukti kasus penggelapan handphone yang sudah diamankan.-Foto : Dok. Humas Polres Wonosobo-

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Kami mengapresiasi kerja sama pihak toko dan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang sering terjadi di area perdagangan," tutup AKP Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: