DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda
TANDA TANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono menandatangani berita acara persetujuan dan penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda di Gedung DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Martono didampingi tiga wakilnya Slamet Ramuji, H Wardoyo dan Aris Ismail. Hadir Bupati Pemalang Mansur Hidayat berserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD H Martono dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal penting terkait jalannya rapat paripurna tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Pemalang dan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 25 November 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Tawarkan Potensi Daerah
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Pertanyakan Masalah Sampah, Kenapa?
Kedua, mengenai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada.
Tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Kemudian Keputusan gubernur disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lambat 15 hari, terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diterima.
Ketiga, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/318 Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Komisi di DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Raperda APBD 2025
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pandangan Umum
Tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.
Keempat, Hasil Evaluasi Gubernur tersebut beserta tindaklanjutnya telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada tanggal 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: