Polres Batang Gulung Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku di Luar Negeri

Polres Batang Gulung Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku di Luar Negeri

Polres Batang ungkap kasus narkoba jenis sabu--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

Dari interogasi terhadap tersangka pertama, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, Achmad Husen alias Sadam (25), yang berprofesi sebagai satpam TPI Batang. Tersangka kedua berdomisili di Tegalsari RT 006/RW 001, Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

"Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial Bagus yang saat ini masih dalam pengejaran tim. Mereka berperan sebagai pengedar yang bertugas mengalamatkan atau men-web sabu sesuai permintaan pemiliknya," terang AKBP Nur Cahyo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tersangka pertama, termasuk Tiga unit timbangan digital (dua merek Camry dan satu merek Pocket Scale).

Satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol YouC1000,  358 buah mikro tube, Enam set plastik klip, Dua buah pipet kaca dan Berbagai peralatan pendukung lainnya

Dari tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon genggam merek OPPO seri A12 dengan nomor Indosat. Sementara dari tersangka pertama disita telepon genggam merek Redmi seri 9C dengan nomor Three yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.

AKBP Nur Cahyo menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. 

"Tim masih mengejar tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus mendukung Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batang," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: