Skema 'Go Publik' Bank Blora Artha Dinilai Jadi Solusi Hambatan Penyertaan Modal di Proses Perubahan Status

Skema 'Go Publik' Bank Blora Artha Dinilai Jadi Solusi Hambatan Penyertaan Modal di Proses Perubahan Status

Perumda BPR Bank Blora Artha yang akan berubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-

BLORA, diswayjateng.id - Dengan melihat kekuatan APBD Kabupaten BLORA saat ini, rencana untuk merubah status BUMD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BLORA Artha menjadi perseroan terbatas (PT) perlu campur tangan perusahaan lain.

Artinya, skema 'go publik' bisa menjadi solusi dalam penyertaan modal di perjalanan perubahan status BPR tersebut.

"Mengingat diperkirakan butuh penyertaan modal Rp 100 miliar saat Perumda BPR Blora Artha berubah menjadi PT BPR Blora Artha," ujar Anggota Komisi B DPRD Blora Ahmad Labib Hilmy, Selasa 17 Desember 2024.

Selain itu, rencana perubahan status BPR Blora Artha menjadi PT perlu dibarengi dengan tata kelola yang baik dan SDM profesional.

BACA JUGA:Rp2,7 Miliar Bankeu untuk Tekan Angka Gizi Buruk Masyarakat Blora

BACA JUGA:Badan Jalan di Area Jembatan Kalirejo Blora Longsor, Ganggu Kenyamanan dan Bahayakan Pengendara

Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi fraud seperti yang pernah dialami sebelumnya.

Politikus PKB itu juga menegaskan, perubahan status tersebut jika berujung pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang perlu didukung oleh semua pihak.

Apalagi, saat ini saham Bank Blora arta sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Blora.

"Rancangan peraturan daerah (raperda) untuk memuluskan rencana tersebut pun akan dibahas," terangnya.

Namun, dalam hal ini, lanjutnya, Pemkab Blora perlu juga menyiapkan pemodal yang ikut serta dalam penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar.

Menurutnya, jika saham tidak dimiliki penuh oleh pemkab, maka kinerja perusahaan akan lebih baik.

Karena terjadi iklim manajerial yang saling mengawasi dan lebih kompetitif.

"Artinya, di situ ada beban moral yang diawasi bersama-sama, justru malah lebih baik," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: