Komisi I DPRD Sragen Soroti Surat Terkait Perangkat Desa di Massa Transisi

Komisi I DPRD Sragen Soroti Surat Terkait Perangkat Desa di Massa Transisi

Anggota DPRD Sragen saat melaksanakan sidak ujian pengisian perangkat desa--Istimewa

SRAGEN, diswayjateng.id - Surat yang dikeluarkan terkait Pengisian perangkat desa menjadi sorotan anggota DPRD Sragen. Hal ini terkait surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sragen perihal dicabutnya kerjasama dengan perguruan tinggi yang biasa menyelenggarakan pengisian perangkat desa. 

Anggota Komisi I DPRD Sragen Faturohman menekankan lantas hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi polemik di bawah. Selain desa-desa tidak serta merta memanfaatkan untuk pengisian perangkat sembari menunggu peraturan daerah (perda). 

"Eksekutif mengeluarkan surat tanggal 9 Desember yang menganulir kerjasama dengan LPPM yang biasa menyelenggarakan seleksi perangkat desa dengan keluarnya surat itu pemahaman eksekutif Saya rasa sangat sempit dalam hal ini," selorohnya Selasa (17/12). 

Dia menyimpulkan semestinya dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait undang-undang desa. 

"Perdanya ini nanti yang menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan seleksi perangkat desa," jelasnya. 

Dia menilai semestinya menjadi bahan evaluasi dari eksekutif. Diakui atau tidak pengisian perangkat desa di Sragen sejak dulu selalu ada saja masalahnya. 

”Di masa transisi ini saya harap Bupati dan eksekutif melakukan langkah-langkah yang terbaik. Paling tidak memberi pemahaman pada kepala desa untuk tidak membuat kegiatan seleksi perangkat dalam waktu 1 sampai 2 bulan ini selama masa transisi," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen, Pujiatmoko belum bisa memberi penjelasan terkait polemik surat berkaitan dengan regulasi perangkat desa. 

"Ini masih menuju Semarang ada undangan dari BPK," ujarnya melalui pesan singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: