Polda Gelar sidang Kode Etik Aipda Robig, Secara Tertutup

Polda Gelar sidang Kode Etik Aipda Robig,  Secara Tertutup

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat memantau sidang etik yang digelar Polda Jateng dengan menghadirkan Aipda Robig pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang-Istimewa/ Umar Dani -

Semarang, diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang menjadi pelaku penembakan terhadap GRO, siswa SMKN 4 Semarang. 

Sidang ini berlangsung di ruang Bidpropam lantai dua Polda Jateng, Senin 9 Desember 2024. Sidang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng

Dengan pengawalan ketat personel Propam, Aipda Robig terlihat memasuki ruang sidang melalui akses lift, yang mengejutkan para wartawan yang menunggu di luar ruangan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang kode etik dimulai pada siang hari dengan menghadirkan sejumlah saksi, keluarga korban, serta perwakilan Kompolnas.

BACA JUGA:Polisi Tahan Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BACA JUGA:Masuk Musim Paceklik, Pemkot Semarang Beri 1.100 Paket Sembako Kepada Nelayan

"Sidang ini dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo, dan kami memastikan proses ini berjalan transparan. Beberapa saksi mata, keluarga korban, serta pihak Kompolnas turut hadir untuk memantau jalannya sidang," ujar Kombes Artanto kepada wartawan.

Selain memimpin sidang, AKBP Edi Sulistyo juga memastikan bahwa seluruh proses diawasi secara detail oleh Kompolnas. 

"Kita tunggu saja hasilnya. Semua pihak yang relevan, termasuk saksi-saksi dan keluarga korban, hadir untuk mendukung proses ini," tambahnya.

Artanto mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan hanya diketahui oleh ketua sidang. "Kami hanya memantau jalannya sidang dan akan menyampaikan hasilnya nanti," jelasnya. 

BACA JUGA:Keluarga Gamma Tidak Dilibatkan dalam RDP Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Makam Siswa SMKN 4 Semarang Dibongkar, Ada Apa !

Mengenai penetapan status tersangka terhadap Aipda Robig, ia menambahkan bahwa hal tersebut masih menunggu putusan akhir sidang kode etik.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan kehadiran pihaknya sebagai bentuk transparansi dalam proses sidang kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: