12 Pinjol yang Cair ke E-Wallet

12 Pinjol yang Cair ke E-Wallet

12 Aplikasi Pinjol yang Bisa Cair ke E-Wallet dengan Cepat dan Praktis!-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DanaRupiah merupakan aplikasi pinjaman online dengan proses cepat dan syarat pengajuan yang mudah. Pengguna dapat memilih pencairan dana langsung ke e-wallet seperti DANA, sehingga bisa segera digunakan untuk kebutuhan harian. 

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang dan Limit Tinggi

BACA JUGA:7 Cara Memilih Pinjol yang Tepat dan Aman

8. UangMe 

UangMe menawarkan pinjaman cepat cair dengan syarat yang sederhana, yaitu KTP dan informasi pribadi dasar. Salah satu keunggulannya adalah pilihan pencairan dana langsung ke dompet digital seperti DANA dan GoPay, membuatnya lebih fleksibel dan mudah digunakan.

9. Tunaiku

Tunaiku adalah aplikasi pinjaman online yang memungkinkan pencairan dana ke e-wallet. Tunaiku menawarkan proses aplikasi yang sederhana dan pencairan dana yang cepat. 

10. Maucash 

Maucash adalah aplikasi pinjol yang menyediakan opsi pencairan dana ke e-wallet. Dengan proses aplikasi yang cepat dan kemudahan dalam pengajuan, Maucash merupakan pilihan yang tepat untuk kebutuhan mendesak. 

11. ArthaNiaga 

Pencairan Dana Cepat Artha Niaga dikenal dengan proses pencairan dana yang cepat. Setelah aplikasi disetujui, dana dapat langsung dicairkan ke e-wallet atau rekening bank dalam waktu singkat.

Artha Niaga juga menawarkan pencairan dana ke berbagai e-wallet populer seperti OVO, DANA, dan GoPay. Ini memudahkan kamu untuk menggunakan dana yang dicairkan sesuai kebutuhan sehari-hari.

12. Pinjaman Go 

Pinjaman Go menawarkan berbagai produk pinjaman dengan pencairan langsung ke e-wallet seperti OVO dan GoPay. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pengajuan dan fleksibilitas dalam pembayaran. 

Itulah beberapa aplikasi pinjol yang bisa cair ke e-wallet dengan cepat dan praktis. Dengan adanya pinjol cair langsung ke e-wallet nasabah tidak perlu mendatangi bank. Namun perlu diketahui, nasabah harus tetap waspada dengan pinjol, gunakanlah pinjol yang legal dan resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: