KPU Wonosobo Musnahkan 510 Surat Suara Rusak dan Kelebihan Cetak Jelang Pemungutan Suara
KPU Wonosobo memusnahkan 510 surat suara rusak dan kelebihan cetak sebelum pemungutan suara pada 26 November 2024-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
Proses pemusnahan surat suara ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan KPU Wonosobo untuk menghadapi pemilu yang akan digelar pada 27 November 2024, KPU memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pengelolaan logistik pemilu yang tepat dan transparan.
Dengan pemusnahan ini, KPU Wonosobo berharap dapat menghindari penyalahgunaan surat suara dan memastikan tidak ada surat suara yang digunakan di luar prosedur yang sah, pemusnahan juga merupakan bentuk komitmen KPU untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: