KPU Wonosobo Musnahkan 510 Surat Suara Rusak dan Kelebihan Cetak Jelang Pemungutan Suara

KPU Wonosobo Musnahkan 510 Surat Suara Rusak dan Kelebihan Cetak Jelang Pemungutan Suara

KPU Wonosobo memusnahkan 510 surat suara rusak dan kelebihan cetak sebelum pemungutan suara pada 26 November 2024-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-

WONOSOBO, diswayjateng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan cetak pada di halaman kantor KPU Wonosobo pada Selasa 26 November 2024 sore.

Sebanyak 510 surat suara yang tidak dapat digunakan dimusnahkan dengan cara dibakar pada H-1 pemungutan suara.

Ketua KPU Wonosobo, Ruliawan Nugroho mengatakan, bahwa pemusnahan ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan keputusan KPU serta petunjuk teknis logistik Nomor 1519, surat suara yang rusak atau kelebihan pengadaan harus dimusnahkan paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.

"Proses pemusnahan ini disaksikan oleh Bawaslu, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ruliawan usai pemusnahan.

BACA JUGA:KPU Salatiga Musnahkan 1.487 Kelebihan Surat Suara, Forkopimda Tinjau Logistik dan TPS

BACA JUGA:Selama 2 Hari, KPU Wonosobo Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada ke 15 Kecamatan

Dari total surat suara yang dimusnahkan, sebanyak 116 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara 394 lembar lainnya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan hasil cetakan tambahan yang melebihi jumlah yang dibutuhkan dan juga yang rusak dalam proses distribusi.

"Total ada 510 surat suara yang dimusnahkan, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati ini adalah surat suara kelebihan cetak dan hasil sortir yang dinyatakan rusak," jelasnya.

Menurut Ruliawan, pemusnahan kelebihan surat suara ini berasal dari tambahan cetak cetak dan memang sudah menjadi prosedur standar dalam setiap pelaksanaan pemilu, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendapatkan tambahan surat suara sekitar 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Belasan TPS di Solo Rawan Banjir, KPU Siapkan Alternatif Lokasinya Disini

BACA JUGA:Buka Puasa dan Doa Bersama, DPD PDI Perjuangan Wajibkan Berpuasa Selama 3 Hari Jelang Pencoblosan

Kelebihan ini disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan khusus, seperti pemilih pindahan atau penggantian surat suara yang rusak.

"Kelebihan ini dihitung per TPS, bukan secara keseluruhan kabupaten, untuk memastikan jumlah surat suara mencukupi di setiap TPS," kata Ruliawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: