Kehadiran MPP Rembang Dongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemerintah

Kehadiran MPP Rembang Dongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pemerintah

Gedung Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Rembang.-Istimewa/diswayjateng.id-

REMBANG, diswayjateng.id - Kehadiran Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten REMBANG, meningkatkan indeks kepuasan masyarakat setempat terhadap pelayanan Pemkab REMBANG.

Data MPP setempat sejak dibuka dua tahun lalu, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang telah melayani tak kurang 110.999 orang.

Setiap tahun tidak kurang dari 55 ribu orang datang ke MPP.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang, Budiyono mengatakan dengan jumlah pengunjung tersebut MPP juga berhasil meningkatkan capaian indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebesar 90,25 dengan kategori nilai A.

BACA JUGA:Hasil Skrining Ditemukan 1.218 Kasus Tuberculosis di Blora, Penularan Disebabkan Virus

BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan, Puluhan Kades di Blora Dilatih Pengembangan Ekonomi Kreatif

"Kehadiran MPP telah meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Kami akan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ujar Budiyono, Sabtu 23 November 2024.

Adapun jumlah pengunjung ke MPP Rembang didominasi oleh masyarakat yang memanfaatkan pelayanan dari konter Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dimana jumlahnya pertahun mencapai 78 ribuan yang datang ke konter Disdukcapil Rembang.

Sedangkan dari layanan instansi luar Pemkab Rembang, pengunjung terbanyak di konter BPJS Kesehatan dengan total 3.730 an orang.

"BPJS Kesehatan ini lonjakan pengunjungnya mencapai lebih dari 1.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga menambah gerai layanan," tuturnya.

Seperti diketahui, sebanyak 20 instansi membuka gerai di MPP Kabupaten Rembang.

Semua instansi itu memberikan 96 jenis layanan kepada masyarakat.

"Kami selama ini juga sudah memberikan Layanan Perizinan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko yang menjadi kewenangan Kabupaten sebanyak 1.194 ijin," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: