Paslon Diminta Hindari Singkatan Tanpa Penjelasan dalam Debat Pilgub

Paslon Diminta Hindari Singkatan Tanpa Penjelasan dalam Debat Pilgub

Calon wakil Gubernur Jateng nomor urut 01, Hendrar Prihadi menyampaikan terkait adaptasi kementerian baru saat Debat Publik Pilgub Jateng di Marina Convention Center, Kota Semarang, Rabu, 30 Oktober 2024. --youtube KPU Jateng

SEMARANG, diswayjateng.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang mengikuti debat ketiga, diimbau untuk tidak menggunakan istilah-istilah atau singkatan tanpa memberikan penjelasan yang detail.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih dan Parmas) KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan dalam sesi tanya jawab, paslon), diimbau untuk tidak menggunakan istilah-istilah atau singkatan tanpa memberikan penjelasan yang detail.

Debat ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada Pilgub Jateng 2024 akan digelar di Moeladi Dome, Kota Semarang, pada Rabu 20 November 2024 pukul 19.00 WIB.

Akmaliyah, menegaskan bahwa aturan ini sudah diberlakukan sejak debat pertama dan kedua. Setiap pertanyaan yang diajukan harus memiliki konteks yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Iya, masih sama, tetap tak boleh pakai singkatan agar publik juga paham apa yang ditanyakan dan konteksnya," ujar Akmaliyah pada Selasa (19/11/2024).

Meski demikian, KPU Jateng tetap memperbolehkan paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), serta paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen (Gus Yasin) membawa lembar catatan, sebagaimana yang diizinkan dalam debat sebelumnya.

 Menurut Akmaliyah, sesi debat ini bertujuan untuk menggali visi-misi masing-masing paslon secara lebih mendalam.

Debat ketiga kali ini mengangkat tema “Membangun Sosial Budaya, Pendidikan, Kesehatan, dan Perlindungan untuk Masyarakat yang Sejahtera dan Toleran.” Acara akan berlangsung dalam enam segmen, yaitu:

1. Segmen 1: Pembukaan debat.

2. Segmen 2 & 3: Pendalaman visi-misi paslon serta pertanyaan dari moderator berdasarkan masukan enam panelis.

3. Segmen 4 & 5: Sesi tanya jawab antar-paslon.

4. Segmen 6: Penutupan atau penyampaian pernyataan akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: