Buku Saku Pilkada Jateng 2024 Hadir Peringatkan Netralitas Polri

Buku Saku Pilkada Jateng 2024 Hadir Peringatkan Netralitas Polri

BUKU SAKU: Bidang Profesi dan Pengamanan Polda jateng mendistribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, jateng.disway.id-  Guna menjaga integritas dan netralitas Polri dalam tugas pengamanan Pilkada Serentak 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah mendistribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri. 

Pembagian buku saku ini diberikan kepada para personil Polri dan ASN di seluruh Satuan Kerja (Satker) Mapolda Jateng. Selain itu, juga dibagikan ke jajaran Polres Kudus dan Polres Jepara, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, pendistribusian buku saku tidak hanya dalam bentuk fisik saja. 

“Namun kami juga sediakan dalam format digital berupa tautan PDF yang disebarkan melalui akun media sosial resmi Polda Jawa Tengah,” ujar Kombes Aris. 

Menurut Aris, buku saku ini diberikan tidak hanya kepada seluruh personel di lingkungan Polda Jateng saja. Namun kepada seluruh jajaran Polres di Jawa Tengah. Di media sosial juga disebarkan dalam bentuk digital.

Dengan pendistribusian dalam bentuk fisik dan digital, Aris berharap mempermudah seluruh personel dalam mengakses dan memahami buku saku yang berisi panduan, serta pedoman netralitas bagi anggota Polri dalam tugas pengamanan Pilkada Serentak 2024.

"Pembagian buku saku ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam perhelatan Pilkada 2024,” terangnya. 

Aris memastikan bahwa seluruh anggota memahami dengan baik pentingnya menjaga netralitas, sebagai salah satu prinsip utama dalam menjalankan tugas pengamanan.

Ia menegaskan bahwa seluruh personel Polri di Jawa Tengah diwajibkan memahami dan menjalankan ketentuan sebagaimana tercantum dalam buku pedoman itu.

Polri Tak Netral Siap Disanksi

Kompol Aris pun mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar prinsip netralitas Polri dan ASN. 

"Kami tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti tidak netral dalam Pilkada. Hal ini untuk menjaga nama baik institusi Polri dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Kabid Propam mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk ketidaknetralan yang terjadi di lapangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: