Kabar Gembira! Syarat Mudah dan Proses Cepat Ajukan KUR BRI Secara Online
pengajuan KUR BRI bisa dilakukan secara online dengan proses cepat dan syarat mudah.--
Jateng.disway.id – Kabar gembira yang dinantikan para pegiat usaha akhirnya tiba. Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bulan Oktober 2024.
Inilah saat yang tepat bagi yang sedang mengembangkan usahanya, khususnya untuk mendapatkan tambahan modal guna memajukan bisnis Anda melalui program KUR BRI.
Proses Cepat Syarat Mudah
Tenang saja bagi yang sedang membutuhkan, karena pengajuan KUR BRI cukup mudah. Berikut beberapa syarat yang perlu Anda penuhi:
1. Merupakan individu (perorangan).
2. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Beroperasi di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, atau layanan ride-hailing seperti Gojek atau Grab.
4. Tidak memiliki kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
5. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha (dari e-commerce atau ride-hailing).
Jika semua syarat ini sudah siap, Anda bisa segera mengajukan pinjaman!
Ajukan KUR BRI Secara Online
Bagi Anda yang mengutamakan kemudahan dan kecepatan, KUR BRI bisa diajukan secara online. Caranya sederhana:
1. Kunjungi situs kur.bri.co.id.
2. Klik opsi "Ajukan Pinjaman".
3. Login menggunakan email dan kata sandi, atau buat akun baru jika belum punya.
4. Baca dan setujui pernyataan dari BRI.
5. Isi formulir online dengan data diri, profil usaha, unggah dokumen, dan lengkapi informasi pengajuan.
Bukan ini saja, pengajuan KUR juga bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo. Cukup dengan beberapa langkah mudah, Anda bisa mendapatkan modal tanpa repot!
Dengan kemudahan ini, Anda dapat fokus sepenuhnya pada pengembangan usaha tanpa perlu keluar rumah. Jadi, tunggu apa lagi?
Segera manfaatkan peluang ini dan bawa bisnis Anda ke level berikutnya dengan KUR BRI. Semoga sukses! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: