SRP2 Untuk Pengembang di Jawa Tengah

SRP2 Untuk Pengembang di Jawa Tengah

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka acara Bimbingan Teknis SRP2 di Hotel Gets, Semarang, Selasa, 22 Oktober 2024.-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong para pengembang perumahan di wilayahnya untuk segera melakukan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2).

 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan harapan pembangunan perumahan di Jawa Tengah.

 

“Kami berharap seluruh pengembang di Jawa Tengah dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan dan teregistrasi resmi, sehingga memudahkan pemantauan dan pengawasan,” ujar Sumarno setelah membuka acara Bimbingan Teknis SRP2 di Hotel Gets, Semarang, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Sertifikasi ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia (LSP REI) yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP). 

 

Melalui pelaksanaan SRP2, para pengembang diharapkan menunjukkan komitmen mereka dalam membangun perumahan yang sehat, ramah lingkungan, serta memperhatikan ekosistem di sekitarnya, termasuk dalam hal pengelolaan saluran air, drainase, dan sampah.

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menambahkan bahwa pelaksanaan SRP2 merupakan amanat dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

 

“Tahun ini, kami mulai menerapkan aturan tersebut untuk seluruh asosiasi pengembang perumahan di Jateng,” jelas Arief.

 

Ia menambahkan, dengan mengikuti SRP2, para pengembang tidak hanya akan membangun dan menjual rumah, tetapi juga memiliki pengetahuan lebih baik mengenai pemilihan lokasi, proses pembiayaan, infrastruktur, serta aspek-aspek penting lainnya dalam pembangunan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: