Sekda Kabupaten Semarang Tunggu Rekomendasi Saksi Bawaslu

Sekda Kabupaten Semarang Tunggu Rekomendasi Saksi Bawaslu

Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto. Foto : Nena Rna Basri--

UNGARAN.jateng.disway.id - Menyusul keputusan Bawaslu Kota Salatiga menyebutkan Kades Bantal Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Desa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, mengatahui hal tersebut.

Bahkan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Kades Bantal Suparman dari Bawaslu Jawa Tengah melalui Pj Bupati Semarang.

Kepada wartawan Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto mengatakan, akan ada tindaklanjut UU Desa.

“Memang Kades Bantal Suparman tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun akan ditindaklanjuti dengan UU Desa karena terbukti menggunakan fasilitas negara atau kedinasan untuk ikut serta dalam kampanye,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Minggu 20 Oktober 2024.

Djarot menerangkan, sampai saat ini dirinya menunggu masih rekomendasi
sanksi yang akan diberikan kepada Suparman dari Bawaslu Jawa Tengah melalui Pj Bupati Semarang. Dan apapun keputusan rekomendasi yang dijatuhkan Kades Bantal Suparman, akan menjadi acuannya.

Namun demikian, melihat aturan Undang-undang Desa tersebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 71.

“Mengacu pasal tersebut, sanksi yang bisa menjeratnya adalah sanksi administratif indispliner. Bentuknya, mulai dari teguran baik lisan dan tertulis, penghentian sementara, dan yang terberat adalah penghentian tetap atau pencopotan dari jabatan/pangkatnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Salatiga bersama Gakkumdu Kota Salatiga telah memutuskan Kades Bantal Suparman tidak melanggar hukum pidana karena tidak ada yang dirugikan.

Namun demikian Bawaslu Salatiga memutuskan Kades Bantal Suparman melanggar netralitas di Pilkada serentak ini.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Yunus saat dikonfirmasi mengatakan, hasil keputusan itu setelah Bawaslu Salatiga memuntaskan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas dalam kampanye Pilgub Jateng 2024.

"Kita hanya punya waktu tiga hari. Dan hasilnya, Kades Bantal Saudara
Suparman ada pelanggaran netralitas yang ia lakukan. Selanjutnya kami telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Plt Bupati Semarang tanggal 9 Oktober 2024 lalu," kata Dayusman Yunus kepada disway.jateng, di Laras Asri Resorts and Spa, Salatiga.

Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto. Foto : Nena Rna Basri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: