6 Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

6 Tips agar Pengajuan KPR Disetujui Bank

tips agar pengajuan kpr disetujui bank--foto tribun lampung

Pastikan telah mengumpulkan semua dokumen dengan teliti dan memeriksa kembali supaya tidak ada yang terlewat. Dokumen yang lengkap dan akurat akan mempercepat proses persetujuan.

4. Siapkan Uang Muka yang Cukup

Membayar uang muka yang cukup dapat menjadi bukti kepada bank bahwa kalian serius dalam mengajukan KPR dan memiliki kemampuan finansial yang baik.

Selain itu, uang muka yang lebih besar akan mengurangi jumlah pinjaman yang dibutuhkan dan menurunkan risiko bagi bank. Pertimbangkan untuk menabung lebih banyak atau menggunakan tabungan investasi untuk meningkatkan jumlah uang muka yang bisa diberikan.

BACA JUGA:Ketahui Langkah Mudah Pengajuan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN beserta Syaratnya yang Harus Kamu Tahu

5. Pilih Produk KPR Terbaik

Setiap bank memiliki produk KPR dengan masing-masing keunggulannya. Dalam hal ini, perlu melakukan riset mandiri untuk menentukan mana produk KPR terbaik dan paling menguntungkan.

Faktor-faktor seperti bunga yang rendah, kemudahan dalam proses pengajuan, tenor panjang, hingga angsuran yang ringan dapat menjadi pertimbangan.

6. Penuhi Persyaratan

Bank akan mengevaluasi kemampuan untuk membayar cicilan KPR, sehingga menetapkan berbagai persyaratan, termasuk syarat penghasilan minimal bulanan.

Persiapkan semua bukti pendapatan seperti slip gaji, surat keterangan penghasilan, atau laporan keuangan jika memiliki usaha sendiri. Jika pendapatan tidak mencukupi, pertimbangkan untuk menambah pendapatan atau mencari cara lain untuk meningkatkan kemampuan untuk membayar cicilan KPR.

Alasan Bank Menolak Pengajuan KPR

1. Angsuran Melebihi Penghasilan

Membeli rumah dengan harga yang melebihi kemampuan finansial akan menyebabkan cicilan bulanan menjadi terlalu berat. Kondisi ini sering kali membuat bank tidak mau menyetujui permohonan KPR. Bank cenderung menghindari risiko sehingga tidak menyetujui KPR jika angsurannya dianggap terlalu memberatkan bagi peminjam.

2. Tidak Lolos SLIK OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: