KPU Kabupaten Tegal Larang Konvoi Kendaraan Selama Kampanye

KPU Kabupaten Tegal Larang Konvoi Kendaraan Selama Kampanye

WAWANCARA - Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi saat diwawancara sejumlah awak media.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Kampanye Pilkada dengan cara konvoi kendaraan dilarang keras oleh KPU Kabupaten Tegal.

Larangan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf J, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan publik selama masa kampanye.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, Jumat (27/9/2024).

BACA JUGA:Dapat Aduan dari Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tegal Bertindak Cepat

Menurutnya, dalam PKPU itu sudah jelas disebutkan bahwa peserta kampanye dilarang melakukan pawai dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya.

"Ini adalah langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama pilkada,” tegas Himawan.

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa peserta kampanye dilarang merusak fasilitas milik pemerintah dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum seperti GOR atau lapangan milik pemerintah daerah untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Penataan Kembali Aset dan Akses Tanah

"Dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah," ucapnya.

Menurutnya, larangan pawai dan konvoi ini diharapkan dapat menjaga ketertiban serta mengurangi potensi gangguan lalu lintas dan kecelakaan selama masa kampanye.

KPU Kabupaten Tegal juga menekankan pentingnya pemilu yang damai dan aman, di mana setiap peserta kampanye diharapkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Hujan Lebat Disertai Angin, Pohon Durian Tumbang Timpa Rumah di Kecamatan Jambu

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal dapat berjalan lancar dan kondusif, tanpa gangguan yang berarti bagi masyarakat luas,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: