Jelang Penetapan, KPU Batang Larang Tim Paslon Curi Start Kampanye Hingga Batasi Peserta Pengundian Nomor

Jelang Penetapan, KPU Batang Larang Tim Paslon Curi Start Kampanye Hingga Batasi Peserta Pengundian Nomor

RAKOR: KPU Kabupaten Batang mengadakan rapat koordinasi jelang penetapan serta pengundian nomor urut paslon Cabup-Cawabup Batang, Jumat, 20 September 2024.-Bakti Buwono-Disway Jateng

DISWAYJATENG.ID, BATANG - Jelang pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sejumlah batasan untuk para peserta.

Tiap paslon hanya boleh membawa 75 pendukung untuk masuk venue acara di Gedung Guru pada Senin 23 September 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ida Susanti selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan Teknis Penyelenggaran Pemilu, KPU Batang.

"Kita batasi hanya 75 orang saja, itu sudah termasuk calon bupati dan wakil bupati," katanya, Jumat, 20 September 2024.

Ia menyampaikan itu pada rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut pasangan calon, deklarasi Pilkada damai dan sosialisasi persiapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Khikmatun menambahkan agar para peserta tidak mencuri start kampanye. Masa kampanye baru dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

"Jadi setelah penetapan 22 September 2024, masih ada tiga hari. Harap bersabar," katanya.

Baik perwakilan tim pasangan calon Faiz-Suyono maupun Fallas-Ridwan sempat meminta tambahan agar bisa 100 orang.

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo mengakui pernah bilang bisa menampung antara 50 hingga 100 orang. Tapi ternyata, setelah berbagai pertimbangan, hanya bisa 75 orang saja.

"Sebab acara tersebut juga dihadiri Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) serta tamu undangan lainnya. Selain itu juga karena keterbatasan tempat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: