Ciri-ciri Pinjol Legal yang Aman dan Resmi

Ciri-ciri Pinjol Legal yang Aman dan Resmi

Kenali Ciri - Ciri Pinjol Legal Yang Aman Dan Resmi Berikut Ini-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAYJATENG.ID - Artikel ini akan membahas mengenai ciri- ciri pinjol legal yang aman dan resmi. Apakah Anda menyadari bahwa pinjaman online, yang sering disebut sebagai pinjol, kini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat dan mudah untuk mendapatkan dana?

Namun, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, terdapat risiko penyalahgunaan dan penipuan yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri- ciri pinjol legal yang aman dan resmi agar Anda dapat membedakan lembaga penyelenggara pinjaman online yang aman.

Ciri- ciri pinjol legal yang aman dan resmi. Pinjaman online (pinjol) adalah layanan yang memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana melalui platform berbasis teknologi tanpa harus melalui proses rumit yang biasanya ada di lembaga keuangan tradisional. 

Kemudahan akses dan kecepatan dalam pengajuan menjadikan pinjol sebagai pilihan menarik, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana secara mendesak. Oleh karena itu, simak ciri- ciri pinjol legal yang aman dan resmi berikut ini yang dilansir dari privy.id.

BACA JUGA:5 Pinjol Syariah Resmi OJK yang Aman dan Tanpa Riba

Ciri- ciri Pinjol Legal yang Aman dan Resmi

Dengan banyaknya aplikasi dan lembaga penyelenggara pinjol yang tersedia saat ini, Anda perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal.

Mengenali ciri- ciri pinjol legal yang aman dan resmi dapat membantu Anda terhindar dari risiko penagihan yang tidak wajar, bunga yang tinggi, dan masalah serius lainnya yang mungkin timbul dari penggunaan pinjol ilegal. Berikut adalah ciri-cirinya.

1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)  

Pinjol yang legal harus berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp 25 miliar dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara pada saat pendirian.

Deposito ini dapat disimpan di bank umum, bank syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia, baik untuk penyelenggara konvensional maupun yang berlandaskan Prinsip Syariah.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki struktur hukum yang jelas dan modal yang memadai, sesuai dengan pasal 2 hingga pasal 4 POJK 10/2022.

2. Terdaftar dan Memiliki Izin OJK  

Salah satu indikator utama dari pinjaman online yang sah adalah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan pasal 8 POJK 10/2022 yang mengharuskan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk mendapatkan izin usaha dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: