Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Petugas TPS, Ini Ketentuannya

Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Petugas TPS, Ini Ketentuannya

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha --

DISWAYJATENG.ID, DEMAK - Pentingnya peran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang berintegritas sangat dibutuhkan pada saat pelaksaan Pilkada 2024. Bawaslu Demak pun membutuhkan 1778 PTPS yang mana perekrutan untuk jajaran PTPS yang sudah mulai dibuka lengkap dengan persyaratannya.

"Pendaftaran sendiri dibuka mulai hari ini 12 September hingga 28 September 2024. Informasi mengenai rekrutmen PTPS telah disebarluaskan ke papan pengumuman baik yang ada di kecamatan maupun di balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak," ucap Ketua Bawaslu, Ulin Nuha di Kantornya.

BACA JUGA:Makan Gratis di Sekolah, Wiranto Ingatkan Keuntungan UMKM Tidak Mengurangi Nilai Gizi

Ia melanjutkan, pengumuman itu mencakup pendaftaran penerimaan berkas seleksi administrasi, serta jadwal tes wawancara bagi peserta yang lulus dalam tahap seleksi administrasi. Pendaftaran dilakukan di sekretariat panwascam seKabupaten Demak.

"Setelah itu, calon pengawas TPS akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan, yakni antara tanggal 12 hingga 22 Oktober tahun 2024. Calon pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024," terangnya.

"Jika setelah tanggal 4 November masih ada posisi pengawas TPS yang masih kosong, Bawaslu Demak akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 5 hingga 20 November tahun 2024," lanjutnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Tembakau, Dinpertan Gelar FFD Demplot

Pihaknya menegaskan, bahwa rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat, selajn itu, calon PTPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS tersebut, tetapi juga siap untuk bekerja secara penuh waktu. 

"Pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam menjaga  kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Bawaslu berharap proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak tahun 2024," ucapnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Bersiap Launching Penyertifikatan Aset Pemkab Tegal

Calon pengawas juga harus berintegritas, memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik. Tugas Pengawas TPS adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: