Catat, Begini Cara Melapor Jika Terjerat Pinjol
terjerat pinjol--
BACA JUGA: Ternyata! ini Penyebab Utang Pinjol Menumpuk
2. Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan tanpa izin.
Cara Melapor: Anda dapat melaporkan melalui email atau dengan mengunjungi website resmi Satgas Waspada Investasi.
3. Kantor Polisi
Jika Anda merasa terancam atau mengalami tindakan kekerasan dari pihak pinjol, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.
4. Lembaga Perlindungan Konsumen
Lembaga perlindungan konsumen dapat membantu Anda untuk memperjuangkan hak-hak Anda sebagai konsumen.
BACA JUGA: Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar? Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA: 8 Pihak yang Membantu saat Terlilit Utang Pinjol
Apa yang harus disiapkan saat melapor?
Saat melaporkan ke pihak berwenang, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti, seperti:
- Bukti Perjanjian Pinjaman: Kontrak atau perjanjian pinjaman yang Anda tanda tangani.
- Bukti Pembayaran: Bukti transfer atau pembayaran cicilan.
- Bukti Komunikasi: Screenshot percakapan dengan pihak pinjol, baik melalui aplikasi chat, SMS, atau email.
- Bukti Ancaman atau Tindakan Kekerasan: Jika ada, siapkan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan ancaman.
Tips Menghadapi Pinjaman Online Ilegal
- Jangan Panik: Tetap tenang dan jangan panik.
- Kumpulkan Bukti: Kumpulkan semua bukti yang terkait dengan pinjaman Anda.
- Laporkan ke Pihak yang Berwenang: Segera laporkan ke pihak berwenang.
- Jangan Melakukan Pembayaran Tambahan: Hindari membayar biaya tambahan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
- Blokir Nomor Telepon: Blokir nomor telepon dari pihak pinjol yang mengganggu.
BACA JUGA: Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya
BACA JUGA: Benarkah Lebih dari 90 Hari Utang Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Ini Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: