Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah, Apa Saja?

Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah, Apa Saja?

dc pinjol apa saja yang datang ke rumah--foto law justic

DISWAY JATENG.ID - Kebutuhan terhadap pendanaan membuat masyarakat memutuskan untuk meminjam dana termasuk pada pinjaman online. Cara penagihan pinjol kerap kali meresahkan masyarakat. Untu ituk, DC pinjol apa saja yang datang ke rumah? 

Kini pinjol alias pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia. Dengan ini, kalian harus berhati-hati jangan sampai telat membayar. Sebab ada beberapa DC pinjol yang datang ke rumah yang harus kalian tahu. 

Namun penting untuk memahami konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Beberapa pinjaman online menggunakan jasa pihak ke tiga atau debt collector yang perlu dipahami. Lantas, DC pinjol apa saja yang datang ke rumah? 

Dibawah ini ada beberapa aplikasi pinjol yang memiliki DC pinjol yang datang ke rumah yang perlu kalian pahami agar tidak mengalami galbay atau macet galbay supaya aman dari kejaran debt collector pinjol. 

BACA JUGA:Berapa Lama Telat Bayar Pinjol DC Datang ke Rumah?

Debt Collector (DC) Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah? 

1. Easycash

Easycash merupakan salah satu pinjaman online yang memiliki beberapa petugas lapangan untuk membantu menagih utang ke pengguna galbay alias gagal bayar supaya bisa melunasi secepatnya.

2. Akulaku

Aplikasi pinjaman online semakin marak dan banyak digunakan oleh masyarakat. Akulaku menjadi salah satu aplikasi tersebut. Akulaku sendiri merupakan aplikasi belanja daring, serta menyediakan pinjaman daring atau online secara muda, cepat dan terpercaya.

Pelanggan bisa menikmati fitur di Akulaku tanpa menggunakan kartu kredit, juga bisa melakukan pinjaman uang cepat yang memiliki bunga rendah.

Sedangkan debt collector / DC pinjol yang datang ke rumah peminjam dilakukan jika tagihan telah jatuh tempo lebih dari 30 hari atau sebulan.

Begitulah proses yang akan terjadi apabila kalian telat melakukan pembayaran pinjaman daring kalian. Namun, perlu diketahui bahwa setelah 90 hari peminjam belum juga membayarkan tagihannya. Pihak peminjam online tidak boleh melakukan penagihan. Hal ini diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

BACA JUGA:Ciri-ciri DC Pinjol akan Datang ke Rumah dan Tidak, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: