Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

modus penipuan pinjol ilegal --foto grid hot

DISWAY JATENG.ID - Modus penipuan pinjol ilegal kini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mereka akan mencari peluang untuk menjerat korban selanjutnya dengan berbagai cara. 

Modus terbaru penipuan pinjol ilegal yang menjerat korban hingga tutaan rupiah. Pinjol ilegal bergerak semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang semula ada dan membentuk ekosistem fintech demi membantu kebutuhan masyarakat akhirnya semakin tercoreng. 

Jika kalian tidak cermat dalam menggunakan smartphone, maka bisa saja kalian menjadi sasaran empuk modus penipuan pinjol ilegal, karena itu kalian perlu waspada dan lebih berhati-hati. 

Pada akhirnya, lebih banyak pihak yang dirugikan. Dari sisi platform P2P Lending, tentu hal ini bisa membuat bisnis menjadi terkendala. Sedangkan dari sisi pihak lender dan borrower, tentu juga akan memunculkan tantangan tersendiri. Untuk itu, perlu ketahui modus penipuan pinjol ilegal berikut ini.  

BACA JUGA:Ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Terjadi

Berbagai Modus Penipuan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

1. Langsung Transfer ke Rekening Korban

Modus terbaru penipuan pinjol ilegal yaitu langsung transfer sejumlah dana rata-rata jumlah kurang lebih Rp1 juta ke rekening korban.

Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.

Saat si korban berusaha melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, platformnya ternyata sudah kena jaring OJK. Namun, alih-alih berhenti beroperasi selamanya, pinjol ilegal ini berganti nama dan kemudian kembali meneror korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.

2. Beriklan di Media Sosial dan Nama Mirip dengan Fintech Pendanaan Legal

Tak tanggung-tanggung, pinjol ilegal ini juga memasang iklan di media sosial. Seperti di Instagram, misalnya. Dengan tawaran bunga dan tenor yang menggiurkan serta kemudahan proses pencairan pinjaman, nyatanya banyak korban yang kini juga telah terjerat.

Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.

Dengan demikian, masyarakat terutama para pengguna media sosial dan netizen pada umumnya diimbau untuk bijak dalam menerima berbagai penawaran dan iklan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: