7 Pinjol Syariah Resmi dan Diawasi OJK

7 Pinjol Syariah Resmi dan Diawasi OJK

Daftar Pinjol Syariah Resmi dan Diawasi oleh OJK-Tangkapan layar diswayjateng.id-

PAPITUPI menerapkan dua jenis akad, yaitu mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli) dalam proses pembiayaannya. Aplikasi pinjaman online PAPITUPI juga telah terdaftar secara resmi di OJK sejak 30 Oktober 2019 dengan nomor S-612/NB.213/2019.

3. ETHIS

Platform crowdfunding yang fokus pada investasi properti dan pendanaan rantai pasokan (supply chain financing) dengan prinsip syariah.

Ethis beroperasi di Malaysia dan Indonesia dengan izin dari OJK. Ethis menerapkan skema pendanaan syariah seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan) dalam pelaksanaan proyek-proyeknya.

4. Duha Madani Syariah

Duha Syariah adalah platform peer-to-peer lending yang menawarkan layanan kredit dan pendanaan tanpa riba.

Duha Syariah berfungsi sebagai perantara antara penerima pembiayaan (peminjam) dan pemberi modal (pendana).

Berikut adalah rincian produk:

Limit : Maksimum Rp20 juta per akun.

Tenor: 3 bulan (90 hari) hingga 12 bulan (360 hari).

Bunga: Tidak ada bunga, menggunakan akad syariah.

Biaya Admin: Tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber yang tersedia.

Duha Syariah juga menawarkan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah melalui produk Kredit Perjalanan. Selain itu, tersedia produk Kredit Multifungsi untuk pembelian barang/jasa dan Kredit Invoice.

BACA JUGA:6 Cara agar Pengajuan Pinjol Cepat Disetujui

5. Ammana.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: