7 Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK

7 Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK

aturan terbaru pinjol 2024--foto palembang ekspres

DISWAY JATENG.ID - Aturan terbaru pinjol 2024, aturan terbaru ini dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 10 November 2023. 

Aturan terbaru pinjol 2024 ini mencakup batasan jumlah platform pinjol, tingkat bunga dan biaya lainnya, serta larangan penagihan oleh debt collector (DC). 

OJK terus memantau situasi ini sebagai langkah untuk mengatasinya, mereka baru saja merilis regulasi terbaru terkait fintech P2P lending atau pinjol. Lantas, apa saja aturan terbaru pinjol 2024 ini? 

Tingginya kasus pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak estis oleh oknum DC telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, melalui aturan terbaru pinjol 2024 ini perlu kalian pahami. 

BACA JUGA:Aturan Pinjol Terbaru, Resmi dari OJK

Aturan Terbaru Pinjol 2024

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:

1. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud bisa dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

BACA JUGA:4 Aturan Pinjol OJK 2024 Terbaru yang Perlu Dipahami Lengkap dengan Bunga dan Dendanya

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: