3 Cara Pemutihan SLIK OJK agar Bisa Ajukan Pinjaman

3 Cara Pemutihan SLIK OJK agar Bisa Ajukan Pinjaman

Inilah 3 Cara Pemutihan SLIK OJK Agar Bisa Ajukan Pinjaman-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAY JATENG.ID - Ketika mengajukan pinjaman, salah satu faktor yang diperhatikan adalah skor kredit nasabah atau debitur. Jika skor kredit buruk dan terdaftar dalam blacklist, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak. Oleh karena itu, penting mengetahui cara pemutihan SLIK OJK agar bisa ajukan pinjaman.

Cara pemutihan SLIK OJK agar bisa ajukan pinjaman. Melakukan pemutihan SLIK OJK merupakan langkah krusial untuk memperbaiki catatan kredit yang tidak baik. Catatan kredit yang buruk dapat menjadi hambatan signifikan dalam proses pengajuan pembiayaan. 

Bank atau lembaga pembiayaan akan cenderung menolak permohonan pembiayaan jika riwayat kredit Anda tidak memuaskan. Oleh karena itu, membersihkan nama Anda dari daftar hitam dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan pembiayaan. Ketahui beberapa cara pemutihan SLIK OJK agar bisa ajukan pinjaman.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak beberapa cara pemutihan SLIK OJK agar bisa ajukan pinjaman berikut ini.

BACA JUGA:5 Pinjol yang Ada DC Lapangan dan Paling Rajin Menagih ke Rumah

Cara Memeriksa SLIK OJK

Masyarakat dapat mengakses SLIK OJK secara online. Informasi tersebut tersedia dalam SID yang dikelola oleh Bank Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan OJK:

Melalui Laman idebku.ojk.go.id

Akses laman https://idebku.ojk.go.id

Kemudian, pilih menu “Pendaftaran” dan akan muncul “Cek Ketersediaan Layanan”

Isi jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.

Klik tombol “Selanjutnya”

Apabila kuota antrean dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi “Data Registrasi”

Lalu, masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: