Dinas Perkim Ingatkan Laporan Pertanggungjawaban Pengunaan Bantuan RTLH

Dinas Perkim Ingatkan Laporan Pertanggungjawaban Pengunaan Bantuan  RTLH

TINJAU - Plt Sekretaris Dinas Perkim bersama TFL melakukan tinjauan program perbaikan RTLH.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Bagi penerima bantuan program perbaikan  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)  yang telah selesai dalam pelaksanaannya. Diwajibkan segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan bantuan uang yang telah diterimanya.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas Jeruri menyatakan, untuk pembuatan laporan pertanggung jawaban nantinya akan dibantu dan didampigi oleh  Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). "Kami akan kembali melakukan evaluasi progres untuk mengetahui perkembangan terkini dari program perbaikan RTLH," ujarnya, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA:Damkar Gercep Jinakan Api yang Membakar Rumah di Balapulang Kabupaten Tegal

Ditegaskan, rapat evalusi progres pelaksanaan perbaikan RTLH sempat dilakukan pihaknnya dengan melibatkan tim teknis dan Tenaga Fasilitator Lapangan. Dalam kesempatantersebut, pihaknya sempat memberi penekanan terhadap Tim Fasilitator Lapangan agar melakukan pengawalan percepatan pelaksanaan serta dapat memberdayakan swadaya masyarakat penerima bantuan.

Hal ini guna  mempercepat pelaksanaan perbaikan rumahnya karena dana bantuan yang berupa uang sudah masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan. Dia minta agar TFL harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya. 

BACA JUGA:Kompos Limbah Daun Bawang Merah Minimalisir Pupuk Kimia dan Optimalkan Produksi Bawang Merah

"Yaitu Peraturan Bupati Tegal No 84 Tahun 2023 dan melaksanakan tugas sesuai Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) yang telah ditandatangani," ungkapnya.

Orogres pelaksanaan perbaikan RTLH  bervarisi dan bahkan ada yang sudah 100 % dan sebagain lagi masih dalam proses. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: